Cegah Penyebaran Covid-19, Penjagaan Pos Desa Perlu Diperketat

img

(Supriyadi)


TENGGARONG, Hingga 9 Mei 2020, angka kasus positif Covid-19 di Kutai Kartanegara  mencapai 24 kasus. Penambahan terjadi pada hari ini, yakni dua kasus dari kecamatan Muara Badak dan Kenohan. Hal ini sebagaimana yang diumumkan Bupati Kukar Edi Damansyah, Sabtu (9/5/2020)  pagi tadi.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kukar Supriyadi, menghimbau kepada masyarakat Kutai Kartanegara untuk senantiasa menaati anjuran pemerintah, dengan menjaga kesehatan dan tingkatkan daya tahan tubuh;  kemudian menggunakan masker jika keluar rumah; jaga jarak fisik (physical distancing); . Hindari berada dalam kerumunan; dan tidak bepergian keluar daerah dan tidak mudik.

Disamping itu pula, perlu juga tindakan untuk memperketat pos penjagaan baik yang berada di kecamatan maupun desa, ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Mengingat bahwa informasi terkini terdapat tiga kecamatan terjadi transmisi Covid-19.

“Saya rasa itu perlu dilakukan, supaya warga disuatu wilayah/desa mengetahui jika ada orang luar masuk ke desa atau wilayah itu. Ini dilakukan untuk antisipasi penyebaran Covid-19, sehingga perlu memperketat penjagaan,” terang Supriyadi.

Perlu diketahui sesuai dengan data Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara per 9 Mei 2020, terdapat 24 terkonfirmasi positif Covid-19, dari jumlah tersebut 2 diantaranya sudah dinyatakan sembuh sementara 22 menjalani perawatan.

Sementara untuk jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 87 orang, proses isolasi sebanyak 60 dan selesa isolasis banyak 27 orang, sedangkan ODP (Orang Dalam Pemantauan) sebanyak 652 orang, selesai isolasi 44 orang dan 652 telah selesai isolasi.(awi/adv)